Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan
Kamis, 02 Juni 2022 – 19:26 WIB
Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Karena alasan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
Selanjutnya, MA memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada penuntut umum; dan membebankan biaya perkara kepada Negara. (dil/jpnn)
Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Gelar Seminar Kecerdasan Keuangan, Alvin Lim Ajarkan Cara Sukses dan Kaya Secara Finansial
- Alvin Lim Beberkan Rahasia Ilmu Saham Dalam Training Kecerdasan Keuangan
- PT Financial Quotient Indonesia Gelar Pelatihan Kecerdasaran Keuangan Bersama Alvin Lim
- Kejahatan Phishing Meningkat Menjelang Lebaran, Jangan Asal Klik Tautan, Waspadalah
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI