Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan

jpnn.com, JAKARTA - Bos LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara penipuan yang teregister dengan nomor 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL.
Klaim tesebut didasari putusan kasasi Mahkamah Agung dengan nomor 873K/Pid/2020 tertanggal 22 September 2020.
“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan.
Alvin menjelaskan bahwa putusan kasasi tersebut menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi atau terdakwa Alvin Lim.
Selanjutnya, menyatakan penuntutan dari penuntut umum dalam perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima.
Ketiga, memerintahkan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dan biaya dibebankan kepada negara.
“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkrah sidang lagi,” ujarnya.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno mengatakan memang ada putusan Mahkamah Agung terkait perkara Nomor: 1036/Pid.B/2018/PN.JKT.SEL atas nama terdakwa Alvin Lim.
Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi