Ketum Peradi Bersatu Semprit Alvin Lim Jaga Etika Advokat

Ketum Peradi Bersatu Semprit Alvin Lim Jaga Etika Advokat
Alvin Lim. Foto: Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan kontroversial advokat Alvin Lim kembali menuai kritik dari rekan sejawatnya.

Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu angkat bicara, setelah beberapa hari lalu Pengacara Razman Arif Nasution mengaku gerah dengan celotehan-celotehan Alvin Lim yang dinilai telah menghujat institusi Polri.

Kali ini, Boy Kanu menyayangkan pernyataan Alvin Lim di berbagai media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah bertindak secara profesional dalam penanganan laporan pengaduan Alvin Lim.

"Seharusnya Alvin Lim selaku Advokat dalam mengeluarkan pernyataan senantiasa berdasarkan fakta yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak sebagaimana pernyataan yang disampaikan akhir-akhir ini yang sangat prematur dan cenderung tendensius," kata dia, dalam rilis, Kamis (27/1).

Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat, seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat terkait hal tersebut diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2), yang selalu menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia).

Menurut Boy Kanu, para advokat yang tengah berkecimpung di dunia hukum agar lebih menjaga etika hukum dan menjunjung tinggi norma kesopanan tanpa mengurangi kewajiban untuk menegakkan keadilan.

"Mengimbau Alvin Lim agar objektif dalam menyampaikan pernyataan baik berupa saran, pendapat atau kritikan kiranya dapat dilakukan secara lebih santun dan selalu menghargai prestasi Polri dan Kejakasaan dalam mereformasi birokrasi di Institusinya masing–masing," tutur dia.

Lebih jauh, Boy Kanu mengingatkan Alvin Lim agar selalu menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (Presumption of Innocence) dan tidak menggunakan sarana media sosial untuk menyatakan pendapatnya yang dapat dinilai telah menghakimi seseorang yang belum tentu bersalah di mata hukum.

Ketua Umum Peradi Bersatu Dr. Zevrijn Boy Kanu menyayangkan pernyataan Alvin Lim di berbagai media sosial yang terkesan meremehkan dan mendiskreditkan aparat penegak hukum yang telah bertindak secara profesional dalam penanganan laporan pengaduan Alvin Li

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News