Advokat Peradi: Pengadaan Alat Intai di Kejagung Patut Dicurigai

Advokat Peradi: Pengadaan Alat Intai di Kejagung Patut Dicurigai
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung ST. Baharuddin selaku penanggung jawab tertinggi dalam melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum harus berani merespons temuan atau terbongkarnya dugaan penyimpangan pengadaan alat intai di Kejaksaan Agung RI. Hal itu sebagaimana sinyalemen Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR RI terkait proyek pengadaan peralatan operasi intelijen yang disebut-sebut bernilai sangat fantastis di atas 1 (satu) triliun rupiah.

Advokat Peradi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan publik tidak boleh membiarkan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan pengadaan alat Intai untuk keperluan Intelijen Kejaksaan Agung ini hanya oleh DPR RI Cq. Komisi III DPR RI, oleh karena fungsi pengawasan DPR RI sangat lemah (kendala politik). Juga di antara Anggota DPR RI diduga ada yang ikut bermain dalam proyek-proyek raksasa yang bernilai ratusan miliar bahkan sampai triliunan melalui perusahaan-perusahaan tertentu yang ikut serta dalam pengadaan.

“Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek alat intai di Kejaksaan Agung era Jaksa Agung H.M Prasetyo, yang bernilai hampir Rp1 triliun patut dicurigai, karena beberapa kondisi dan fakta-fakta antara lain, mekanisme pengadannya dilakukan dengan cara penunjukan langsung alias tanpa tender, terjadi menjelang berakhirnya masa tugas Jaksa Agung H.M. Prasetyo. Oleh karena pengadaannya tanpa tender dan tidak transparan, maka muncul pertanyaan soal identitas perusahaan dan kualifikasi perusahaan yang mendapatkan penunjukan dalam pengadaan alat intai ini dan dimana domisili perusahaannya,” kata Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Minggu (17/11).

Menurut Petrus, proses pengadaan alat intai untuk keperluan intelijen di Kejaksaan Agung sebaiknya ditinjau atau dihentikan. Pasalnya, informasi dari beberapa sumber disebutkan bahwa peralatan intelijen Kejaksaan Agung yang lama masih cukup canggih, sehingga pengadaanya saat ini hanya menghabiskan uang negara.

“Apalagi selama ini meskipun Kejaksaan menggunakan peralatan canggih, namun tidak ada prestasi mencengangkan yang dihasilkan. Maka Jaksa Agung RI, S.T. Baharuddin, seyogianya menghentikan sementara pengadaan peralatan intelijen dan dahulukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaannya,” kata Petrus.

Anehnya, menurut mantan Komisioner KPKPN ini, meskipun Kejaksaan Agung menghabiskan anggaran yang mencapai nilai triliunan rupiah untuk pengadaan peralatan canggih atas alasan untuk menunjang tugas penegakan hukum, namun kenyataannya Kejaksaan Agung sangat minim prestasi dalam penegakan hukum terutama pemberantasan korupsi.

“Artinya pengadaan alat canggih dan dugaan penyimpangannya tidak pernah ditindaklanjuti, meski kemudian peralatannya itu hanya dijadikan pajangan untuk gagah-gagahan alias tidak untuk menunjang kinerja Kejaksaan,” katanya.(fri/jpnn)

Kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek alat intai di Kejaksaan Agung era Jaksa Agung H.M Prasetyo, yang bernilai hampir Rp1 triliun patut dicurigai.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News