Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Amstrong Sembiring mengatakan advokat seharusnya bisa memberikan nasihat baik pada kliennya untuk taat hukum atas putusan pengadilan.
Hal tersebut terkait Taripar Simanjuntak sebagai pengacara dari kantor hukum Rudy Lontoh, yang membiarkan kliennya tidak taat hukum.
"Sudah tahu kleinnya salah seharusnya pengacara menasihati untuk taat hukum atas putusan pengadilan," ujar Amstrong di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Mantan Capim KPK ini menilai cara Taripar mempermasalah KTP penggugat, yakni Haryanti Sutanto, hanya untuk memprovokasi dalam persidangan.
"Cara seperti itu sudah enggak laku, pertanyaan dia pada majelis hakim itu sesat," kata Amstrong.
Menurut dia, identitas penggugat sudah digunakan pada 2019 di PN Jakarta Selatan, dan 2014 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pengacara model begitu pura-pura tak mengerti subtansi hukum," tuturnya.
Sebelumnya, Haryanti menggugat SHW, seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas kasus harta warisan.
Amstrong sembiring mengatakan bahwa advokat seharusnya memberikan saran dan nasihat yang baik kepada klien agar patuh hukum.
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Bawa Senjata Api, Pengacara S Mengaku Diteror OTK
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- Bawa Senjata Api dan Narkoba, Pengacara Ditangkap Polisi
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional