Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum
Kamis, 06 Oktober 2022 – 15:48 WIB
Tim kuasa hukum Haryanti, Benny Fernando Siahaan sudah menyurati Ikatan Notaris Indonesia terkait kasus SHW. Namun, pihak tergugat ternyata sudah pensiun tahun ini.
"Tanggung jawab dia sebagai notaris masih melekat pada akta yang dibuatnya, meskipun sudah pensiun," ujar Benny di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
Sementara itu, dari penelusuran tim kuasa hukum Haryanti lainnya, Julianta Sembiring, alamat kantor dan rumah tergugat ternyata sudah pindah. (jlo/jpnn)
Amstrong sembiring mengatakan bahwa advokat seharusnya memberikan saran dan nasihat yang baik kepada klien agar patuh hukum.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Penampilan Ammar Zoni Jadi Sorotan, Pengacara Beri Penjelasan
- PKPA Peradi Jakbar Berkomitmen Ciptakan Advokat Terbaik di Indonesia
- Sebegini Pengacara Kubu Prabowo-Gibran Menghadapi Gugatan di MK
- Risang Bima
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Hukumonline Raih Pendanaan Seri B dari MDIF