Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
Selasa, 12 November 2024 – 00:35 WIB

Zuhesti Prihadini (kiri) dan kuasa hukumnya, Hari Wijayanto (kanan). Foto: Source for jpnn
"Mengenai upaya-upaya hukum lain, memang ada upaya-upaya lain dalam memperjuangkan keadilan ini ke ombudsman kami sudah jalani," kata Hari. (tan/jpnn)
Advokat Zuhesti dianggap melanggar tindak pidana hingga berujung bui selama enam bulan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Ahli Hukum Mempekuat Dalil BUKA dalam Sidang PKPU Melawan Harmas
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi