AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa

AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dan jajaran saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku AE (26) saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)

Dari hasil penelusuran penyidik, ternyata sudah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatan pelaku di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Tersangka AE (26) akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(ant/jpnn.com)

Pria mengaku polisi berinisial AE ditangkap setelah menipu banyak wanita. Mayoritas korban diperkosa. Begini modusnya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News