AE yang Mengaku Polisi Telah Menipu Banyak Wanita, Mayoritas Korban Diperkosa
Senin, 08 April 2024 – 21:16 WIB

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen dan jajaran saat menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku AE (26) saat menggelar keterangan pers di Polsek Sentani Timur, Senin (8/4) 2024. (ANTARA/HO-Humas Polres Jayapura)
Dari hasil penelusuran penyidik, ternyata sudah ada lima laporan polisi terkait aksi kejahatan pelaku di Polsek Sentani Timur, sehingga kasus ini akan terus dikembangkan.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit motor Honda Beat, satu unit telepon seluler milik korban, satu bilah parang yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Tersangka AE (26) akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 356 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(ant/jpnn.com)
Pria mengaku polisi berinisial AE ditangkap setelah menipu banyak wanita. Mayoritas korban diperkosa. Begini modusnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Wanita yang Tewas di Magetan Dilaporkan Hilang Sejak Maret
- Sempat Dituding Selingkuh dari Tengku Dewi, Andrew Andika Yakin Bisa Setia
- Ladies, Ketahui Pemeriksaan IHK pada Kanker Payudara
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa