AF Termakan Bujuk Rayu akan Dinikahi Pelaku, Ternyata Cuma Modus, Sudah Tiga Kali
jpnn.com, TANGGAMUS - Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.
MR mencabuli korban dengan modus akan menikahi anak baru gede (ABG) tersebut. Bahkan, perbuatan asusila itu berulang hingga tiga kali.
MR mengakui mencabuli AF tanggal 18, 20 dan 21 September lalu. Lokasinya di kosan Kelurahan Pringsewu Barat.
Sebelumnya, MR menjemput AF di Pekon Wayjaha, Kecamatan Pugung, sekitar pukul 19.30 WIB, Kamis (17/9). Lantas ia mengajak AF ke kosan.
Sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (18/9), MR mencabuli AF. Sebelumnya, remaja yang memiliki nama panggilan Sangsang alias Acang alias Parjo ini berjanji akan bertanggung jawab dan menikahi AF.
“Korban mau (diintimi) karena termakan bujuk rayu, janji akan dinikahi pelaku,” kata Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri.
MR ditangkap saat sedang berada di sebuah bengkel di Kecamatan Kedondong, Sabtu sore (10/10).
BACA JUGA: Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM
Seorang remaja berinisial MR, 17, ditangkap polisi karena mencabuli anak di bawah umur sebut saja, AF, 14, warga Pugung, Tanggamus, Lampung.
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?