Polda Metro Tetapkan 10 Tersangka Perusakan dan Penjarahan Lobi Kantor Kementerian ESDM

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
"Kita tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mako Polda Metro Jaya, Senin.
Argo mengatakan 10 tersangka itu ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020 di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Ke-10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki barang bukti hasil jarahan dari Kantor Kementerian ESDM.
"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," tambahnya.
Selain menjarah sejumlah barang dari kantor Kementerian ESDM para tersangka itu juga merusak sejumlah fasilitas seperti pagar, kaca, dan mobil yang terparkir di halaman gedung.
Untuk tersangka anak, Argo menuturkan tetap menjalani proses hukum namun dengan proses yang berbeda.
Para tersangka itu dijerat Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Polda Metro resmi menetapkan 10 tersangka terkait aksi perusakan dan penjarahan lobi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ricuh demo tolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10).
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk