Agak Telat Protes Pasal 73 UU MD3, tapi…
Kamis, 15 Februari 2018 – 00:25 WIB
Disebutkan, harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).(gir/jpnn)
Baca Juga:
Pasal 73 UU Nomor 17/2014 Tentang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) hasil revisi telah mengusik kehidupan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
- Proporsional Tertutup
- Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR
- Bang Edi Ingatkan Polri soal Kasus Arteria Dahlan, Hati-Hati
- Polisi Menghentikan Kasus Arteria Dahlan, Begini Respons Bang Edi Hasibuan
- Arteria Dahlan Tidak Dapat Dipidana, Ujang: UU MD3 Perlu Direvisi