Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan nama dari sosialisasi Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara menjadi Empat Pilar MPR RI masih menarik perhatian masyarakat.
Terbukti perubahan istilah tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang disampaikan anggota Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (MGMP PPKn) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Pada sesi tanya jawab yang dimoderatori Kasubbag Pemberitaan dan Layanan Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI Euis Karmila, ada seorang guru PPKn menanyakan alasan penggantian nama tersebut.
Guru tersebut juga menanyakan mengapa posisi Pancasila disejajarkan dengan pilar yang lain.
Padahal selain sebagai dasar dan ideologi, Pancasila juga sumber dari segala sumber hukum yang kedudukannya lebih tinggi dari pilar-pilar lainnya.
Terkait pertanyaan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR Indro Gutomo menjelaskan perubahan istilah tersebut merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusan yang dikeluarkan pada April 2014, MK melarang MPR menggunakan frasa Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara.
Karena itu, isilah tersebut diubah menjadi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara kini berubah namanya menjadi Empat Pilar MPR RI, apa sebabnya? Begini penjelasan Indro Gutomo dari Setjen MPR
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol Lain di Luar Koalisi Indonesia Maju