Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo

Ditanya Guru Soal Istilah Empat Pilar MPR RI, Begini Penjelasan Indro Gutomo
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Biro Humas dan Sistem Informatika Setjen MPR Indro Gutomo (tengah) saat menerima kunjungan delegasi MGMP PPKn Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Selasa (14/3). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

Beberapa tugas dan fungsi MPR yang dicabut itu, di antaranya kewenangan memilih dan menetapkan presiden dan wakil presiden, serta membuat GBHN.

Masih kata Indro Gutomo, saat MPR masih menetapkan GBHN, MPR dapat meminta pertanggungjawaban presiden dan wakil presiden.

“Sejak itu praktis MPR tidak memiliki tugas dan fungsi yang strategis. Baru setelah adanya UU MD3, MPR memiliki tugas mensosialisasikan empat pilar serta mengkaji sistem ketatanegaraan Indonesia, dan itu berlaku hingga sekarang,” pungkas Indro Gutomo. (mrk/jpnn)

Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara kini berubah namanya menjadi Empat Pilar MPR RI, apa sebabnya? Begini penjelasan Indro Gutomo dari Setjen MPR


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News