Aglomerasi Bukan Untuk Mudik, Ini Penjelasan Kadishub Jatim

Aglomerasi Bukan Untuk Mudik, Ini Penjelasan Kadishub Jatim
Calon penumpang berjalan di depan bus yang terparkir di Terminal Kalideres, Jakarta. Foto: ANTARA/FAUZAN

jpnn.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono menyatakan mudik pada lebaran tahun ini dilarang meski dalam wilayah aglomerasi. 

"Kalau substansinya mudik itu enggak boleh," kata dia, Jumat (16/4). 

Menurut Nyono mudik merupakan perjalanan yang membawa dan berkunjung ke tempat orang banyak. Hal itu dinilai tidak ada dasarnya. 

"Enggak boleh itu, tetapi kalau perjalanan orang di wilayah aglomerasi dengan keperluan yang jelas itu boleh," ujar dia. 

Kemudian, Nyono menjelaskan bahwa wilayah aglomerasi yang sudah ditentukan di Jatim meliputi Gerbangkertosusilo (Gersik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan). 

Di luar wilayah tersebut, Nyono menegaskan perjalanan dengan keperluan yang jelas tetap dilarang sejak 6-17 Mei 2021. 

"Kecuali ada persyaratan, misalnya ada perjalanan dinas melaksanakan tugas negara, orang sakit, melahirkan, terkena musibah, itu boleh. Logistik dan sembako juga boleh," jelas Nyono. 

Nyono menilai adanya salah pemahaman aturan tentang diperbolehkannya aturan aglomerasi untuk mudik. Masyarakat diminta supaya bisa membedakan antara mudik dengan perjalanan orang. 

Menurut Nyono mudik merupakan perjalanan yang membawa dan berkunjung ke tempat orang banyak. Hal itu dinilai tidak ada dasarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News