Agus Hermanto: Revisi UU Penyiaran Harus Segera Tuntas

Agus Hermanto: Revisi UU Penyiaran Harus Segera Tuntas
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan Revisi Undang-undang (UU) Penyiaran harus dituntaskan di masa sidang ini.

Menurut dia, pembahasan Revisi UU Penyiaran itu sudah cukup lama di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

“Baleg diberikan waktu setidaknya pada masa sidang ini harus dibawa ke rapat paripurna,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut Agus, saat ini Baleg tengah mempercepat menyelesaikan RUU Penyiaran tersebut. Dia mengatakan, di Baleg nanti tetap melakukan rapat pleno.

Namun, kata Agus, bisa saja nanti dalam rapat pleno itu tidak semua fraksi setuju. Nah, kalau pleno Baleg tidak mencapai kesepakatan, maka keputusannya akan diambil dalam paripurna.

“Baleg tetap ada pleno. Baleg diberikan tenggat waktu terakhir dalam masa sidang kali ini, sehingga diharapkan masa sidang ini sudah mengambil keputusan,” ujarnya.

Dia menegaskan, dibawanya Revisi UU Penyiaran ke paripurna sudah sesuai mekanisme yang berlalu.

Yang jelas, kata dia, publik tidak bisa menunggu terus menerus terlalu lama sampai semua di Baleg sepakat.

Agus Hermanto mengatakan, pembahasan Revisi UU Penyiaran sudah cukup lama di Baleg DPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News