DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran

DPR Masih Menunggu Masukan Untuk Bahas UU Penyiaran
Ruang penyiaran televisi di Indonesia. Foto: antara

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan revisi undang-undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat, meski telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2021.

Hal ini karena DPR masih memiliki prioritas penyusunan aturan lain.

Ketua Komisi I DPR Meutya Viada Hafid menjelaskan, para anggota parlemen belum memiliki sikap yang bulat mengenai rencana revisi UU Penyiaran, terutama terkait dengan substansi mengenai rokok.

Apalagi, DPR kini sedang fokus membahas mengenai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Di Badan Legislatif sendiri terjadi dinamika, sehingga belum bisa diputuskan. Belum ada pembahasan substansi khusus di pengendalian tembakau atau larangan iklan rokok,” kata Meutia dalam webinar akhir pekan lalu.

Apalagi, pembahasan mengenai hal tersebut juga harus memperhitungkan undang-undang lain yang terkait.

Terpisah, Agung Suprio Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, menambahkan pengaturan mengenai iklan rokok juga berhubungan dengan peraturan lain.

“Semua perlu harmonisasi oleh badan legislasi sehingga tidak bertabrakan,” katanya.

Sesuai peraturan dan perundang-undangan, para pemangku kepentingan harus diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan masukan terhadap poin-poin pembahasan UU Penyiaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News