RUU Cipta Kerja Bawa Indonesia ke Era Penyiaran Digital

RUU Cipta Kerja Bawa Indonesia ke Era Penyiaran Digital
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya. Foto: Antara Foto/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia. Hal ini harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran, yang baru-baru ini dibahas bersama DPR. Pernyataan tersebut muncul dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya.

“Digitalisasi itu adalah sebuah keniscayaan dan ini juga merupakan komitmen Presiden Joko Widodo di dalam visi dan misinya selama masa kampanye lalu. Ini juga memonetum kita untuk memulai proes transformasi proses analog switch off (ASO) ke digital, maka kemudian kita akan mendapatkan digital deviden yang luar biasa, Indonesia sudah amat tertinggal dari sisi Penyiaran digital dibandingkan negara lain,”
kata Willy.

Menurut Willy pada situasi seperti ini, digital age negara akan lebih bisa mengedepankan pembanganan nasional lewat digital. “Ini kita inginkan selesai dalam dua tahun ini, sejak RUU Cipta Kerja nanti diundangkan,” ujar Willy.

Dia juga mengandaikan masalah Frekuensi analog sama seperti jalan raya.

Manfaat Penyiaran digital diantaranya, Diversity of Content dan Diversity of Ownership, yaitu Keberagaman isi dan ragam siaran dan keberagaman kepemilikan. Ujungnya siaran yang berkualitas, tayangan yang jernih, akses siaran yang merata, saat ini siaran tv di beberapa daerah masih susah ditangkap.

Masalah program USO (universe service obligation), tetap seperti halnya dengan PT yang masih eksis seperti saat ini. “Hanya saja harus mempertimbangkan kepadatan wilayah,” tambah Willy.

Penataan pemancar dirasa sangat penting karena menyangkut masalah estetika dan lingkungan. 

Dalam rapat panja RUU Cipta Kerja membahas masalah ini, tergolong mulus dan tidak ada halangan yang berarti. “Hampir semua sepakat dengan proses ini, analog switch off. Yang menjadi permasalahan dan ada pembahasan sedikit hanya masalah over the top,” ungkap Willy.

Migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia. Hal ini harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News