RUU Cipta Kerja Bawa Indonesia ke Era Penyiaran Digital
Selasa, 06 Oktober 2020 – 14:21 WIB
Menurut Willy masalah OTT ini nanti akan dibahas khusus dan dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dan Menkominfo akan membuat aturan tentang ini. “Selama ini, aturannya belum ada, maka Panja meminta Kominfo membuat aturan tentang ini, karena ini sudah menjadi kebutuhan bersama,” tutur Willy.
Menurut Willy semua permalasahan di penyiaran dalam RUU Cipta Kerja sudah tidak ada masalah dan sudah diketok palu, serta siap untuk diundangkan. (dil/jpnn)
Migrasi dari frekuensi analog ke digital saat ini adalah sebuah keniscayaan di dunia. Hal ini harus segera dilakukan oleh pemerintah lewat pengesahan RUU Cipta Kerja khususnya klaster penyiaran
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Paloh Temui Jokowi di Istana, Willy NasDem: Diundang untuk Makan Malam
- Syaikhu Sebut Sikap AMIN soal Tenaga Kerja Sejalan dengan Perjuangan PKS
- Ary Zulfikar Ungkap Potensi dan Tantangan UMKM di 2024, Tembus Pasar Ekspor!
- UU Cipta Kerja Bikin Pengusaha Hingga Buruh Tak Nyaman, Ganjar: Kami Akan Evaluasi
- Reshuffle Kabinet, Willy NasDem: Kadang-kadang Hidup Ini Ada yang Direlakan
- Para Buruh dan Pekerja Berharap MK Menyatakan UU Cipta Kerja Cacat Formal