Agus Rahardjo ke Tjahjo: Tolong Take Home Pay Pegawai KPK Jangan Sampai Berkurang
Jumat, 20 Desember 2019 – 22:05 WIB
Agus menyadari transisi pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019. Oleh karena itu, Agus meminta semua pihak, khususnya internal KPK tidak pesimistis dengan perubahan itu.
"Harus optimistis jangan-jangan nanti malah kami menemukan momentumnya berprestasi yang paling baik. Jadi optimistis lah," tegas dia.(tan/jpnn)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV, Agus Rahardjo meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar memperhatikan transisi para pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Honorer 1,8 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Sisanya Diberhentikan?
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- 3 Janji Menteri Anas yang Ditunggu Honorer & PPPK, Jangan Diulur
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB