Agus Sebut KLHK Punya Otoritas Mengeluarkan Izin Amdal, Tak Bisa Diintervensi

"Amdal itu akan keluar setelah seluruh syarat dipenuhi dan sudah ada sidang di KLHK,” ujarnya.
Agus Pambagio juga menyoroti ruwetnya proses persetujuan Amdal yang sekarang ini memakan waktu lama akibat dari adanya UU Ciptaker, yang menarik seluruh proses persetujuan Amdal dan izin lingkungan dari daerah ke KLHK.
Hingga saat ini, ujarnya, ada ribuan permohonan persetujuan Amdal antri untuk diproses di KLHK. Akibatnya proses yang berlarut ini, bisa berdampak pada risiko terhambatnya realisasi investasi di berbagai sektor. Utamanya adalah sektor bisnis dengan risiko tinggi yang memerlukan persetujuan Amdal dan izin lingkungan, seperti bidang migas dan energi.
Menurutnya penyebab lambatnya proses Amdal di KLH, lantaran adanya kekurangan SDM yang memproses pengurusan perizinan. Ketika ditarik ke pusat, SDM tidak ditambah, akibatnya terjadi deadlock.
"Kami sudah memberikan masukan mengenai masalah tersebut agar SDM di KLHK dibenahi," pungkas Agus. (esy/jpnn)
Pengamat Agus sebut KLHK punya otoritas mengeluarkan izin Amdal, tak bisa diintervensi
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Hari Bumi 2025, Telkom Gelar Konservasi Lingkungan Secara Serentak di Indonesia
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak