Agus Tjondro Terkejut Tersangkanya Banyak

Agus Tjondro Terkejut Tersangkanya Banyak
Agus Tjondro Terkejut Tersangkanya Banyak

Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini juga mengaku terkejut dengan langkah yang diambil KPK. Pasalnya, dia memperkirakan paska penetapan dan divonisnya empat tersangka terdahulu yakni Hamka Yandhu dari Fraksi Partai Golkar, Dudi Makmun Murad dari FPDIP, Endin AJ Sofihara dari FPPP dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI-Polri, KPK akan menaikkan penyelidikan kepada para aktor intelektual, seperti pemberi (penyuap) dan penyandang dana bagi Miradan S Gultom untuk memuluskan jalannya menjadi Deputi Gubernur Senior BI.

"Tapi yang terjadi justru ini turun, menyeret para penerima pasif. Seperti Budiningsih, M Iqbal dan juga saya, yang saat itu fungsinya justru sebagai "prajurit". Mestinya akan lebih elok bila penanganannya naik dulu (ke pemberi dan penyandang dana), lalu turun lagi. Kalau yang tengah-tengah sudah mestinya naik," kata pria yang pernah menerima uang suap sebesar Rp 500 juta saat masih menjadi anggota DPR RI.

Agus pun mengaku heran kenapa nama Emir Muis dan Cahyo Kumolo tidak masuk dalam daftar tersangka tersebut. Padahal saat pembagian dan pembahasan berlangsung di ruangan Emir Muis, yang saat itu menjabat sebagai ketua komisi. Kalau soal Pramono Anung, menurutnya hal itu masih jauh.

BATANG - Penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Travellers Cheque (TC), sebagai suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News