Agusrin Dinonaktifkan dari Posisi Gubernur Bengkulu
Jumat, 21 Januari 2011 – 05:25 WIB
“Sesuai Keppresnya, Junaedi melaksanakan tugas pemerintahan sementara di Bengkulu sampai proses hukum Agusrin mempunyai kekuatan hukum," pungkasnya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Agusrin telah berstatus terdakwa sejak 10 Januari lalu. Politisi Partai Demokrat itu didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi dana perimbangan khusus bagi hasil pajak bumi dan pembangunan dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPH TB) Provinsi Bengkulu tahun 2006-2007, yang diduga telah merugikan negara Rp 21,3 miliar.(ara/jpnn)
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Agusrin Nadjamudin dari posisinya sebagai Gubernur Bengkulu karena menyandang status
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Detik-detik Kecelakaan Bus di Ciater Subang, Korban Berserakan di Jalan
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Regulasi PPPK 2024, Ada Komitmen Honorer Tuntas Tahun Ini, tetapi SK Tak Kunjung Diberikan
- Kembangkan Ekonomi Wilayah Transmigrasi, Pertamina Dapat Apresiasi dari Kemendes PDTT
- Ratusan Jemaah Haji Indonesia Mulai Diberangkatkan ke Tanah Suci
- 11 Korban Meninggal Akibat Kecelakaan Bus di Subang
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi