Agusrin: Kenapa Saya Tidak Dibunuh Saja?

Agusrin: Kenapa Saya Tidak Dibunuh Saja?
Agusrin: Kenapa Saya Tidak Dibunuh Saja?
Agusrin mengaku tidak mengetahui alasan putusan MA tersebut. Karena selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta tidak ada satupun fakta persidangan yang menyebutkan dia terlibat. "Sejujurnya sampai hari ini, saya belum bisa memahami dan mengerti kenapa saya dihukum - Dimana letak kesalahan saya? Karena saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan. Saya tidak pernah mencuri uang Negara," tulisnya.

Lanjutnya, "tanda tangan saya yang terbukti dipalsukan. Komisi Yudisial (KY) menilai persidangan berjalan wajar dan hakim bekerja secara profesional. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Dr. Taufiqurrahman S.SH, MH bahkan mengatakan kejanggalan persidangan Agusrin justru terletak pada kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan saksi- saksi yang tidak sinkron dan tidak nyambung serta tidak kuat," tandasnya. 

Dia juga menyayangkan selama proses sidang berlangsung. Sebab dia dikatakan selalu berbelit-belit dalam memberikan. "Saya juga dituduh berbelit- belit. Padahal banyak orang menyaksikan persidangan yang direkam dari awal hingga akhir. Semua pertanyaan baik dari majelis hakim, maupun jaksa, saya tanggapi dan kami jawab sesuai dengan fakta dan kenyataan. Tetapi mengapa kami dianggap berbelit- belit. Tidak ada sedikitpun pertanyaan yang kami jawab, tidak ada sedikitpun saya berbelit- belit dalam memberikan keterangan di pengadilan. Tetapi kenapa sekarang saya dihukum, apa saya salah - Dimana keadilan itu - Tapi kami dituduh berbelit- belit, ada apa ini ?," pungkasnya.

Terkait rencana eksekusi terhadap dirinya, Agusrin meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu agar dirinya tidak perlu dijemput. Mantan Ketua DPD Demokrat tersebut menyatakan, dia akan datang lansung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ditunjuk Kejati sebagai tempat menjalani masa hukuman penjaranya. 

BENGKULU--Gubernur Bengkulu (nonaktif) Agusrin M Najamudin menyumpahkan curahkan isi hati (curhat) kepada Kajati Bengkulu melalui surat tertanggal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News