Ahli 01 Tantang Tim Prabowo Hadirkan SBY di Sidang Sengketa Pilpres 2019
Jumat, 21 Juni 2019 – 18:01 WIB
"Hendaknya, MK jangan diajak untuk menjadi Mahkamah Kliping atau Mahkamah Koran yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," pungkas dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum paslon 02 mengutip pernyataan SBY pada 23 Juni 2018. SBY mengatakan, terdapat ketidaknetralan oknum aparat Badan Intelijen Negara (BIN), TNI dan Polri.
Berikut kata-kata SBY yang dikutip: "Namun yang saya sampaikan ini tentang ketidaknetralan elemen atau oknum dari BIN, Polri dan TNI itu ada, nyata adanya, ada kejadiannya, bukan hoaks. Sekali lagi, ini oknum." (mg10/jpnn)
Pakar hukum dari UGM Edward Omar Sharif Hiariej menantang tim hukum nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menghadirkan SBY dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI
- Lia Camino
- Soal Revisi UU Kementerian, Muzani Gerindra: Ya, Dimungkinkan
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Pengamat Ini Sebut Jokowi dan SBY Mentor Andal Prabowo