Ahli Agama PBNU Sepakat dengan Pernyataan Alm Gus Dur

Ahli Agama PBNU Sepakat dengan Pernyataan Alm Gus Dur
Ahok dalam persidangan perkara dugaan penodaan agama. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sempat menyinggung pernyataan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

Pernyataan yang dimaksud mengenai Surah Al-Maidah ayat 51 yang tidak mengatur larangan memilih pemimpin non-muslim.

Menyikapi pernyataan tersebut, Ahli Agama dari Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, KH Ahmad Ishomuddin sependapat.

Menurutnya, pernyataan Gus Dur soal Al Maidah ayat 51 benar karena sesuai dengan konteks lahirnya surat tersebut.

Ahmad menjelaskan, Al Maidah ayat 51 diilhamkan untuk melindungi umat Islam dari golongan yang memusuhi mereka saat perang terjadi. Dalam hal ini perang dengan kaum Nasrani dan Yahudi.

Sementara, Gus Dur, disebut Kuasa Hukum Ahok, Humprey Djemat, pernah mengungkap bahwa Al Maidah ayat 51 tidak berarti melarang warga memilih pemimpin dari kalangan non-muslim.

"Pendapat Gus Dur benar karena pada masa Rasulullah ayat tersebut sebenarnya untuk melindungi umat Islam dari orang yang memusuhi yaitu kaum Yahudi dan Nasrani, yang memusuhi Rasulullah dan pengikutnya," ujar Ahmad di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Kiai PBNU itu menilai, penganut agama selain Islam bisa menjadi pemimpin di Indonesia. Syaratnya, orang terkait harus memenangkan kontestasi pemilihan terlebih dahulu.

Kuasa Hukum terdakwa dugaan kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama sempat menyinggung pernyataan Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News