Ahli Al-Qur'an Bandingkan Label Halal Indonesia & Sertifikat Halal MUI, Simak

Ahli Al-Qur'an Bandingkan Label Halal Indonesia & Sertifikat Halal MUI, Simak
Logo baru halal Indonesia. Foto ilustrasi: Sultan Amanda/JPNN

Tholabi juga menjelaskan adanya perpindahan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH. Hal itu menurutnya menjadi titik baru dalam menciptakan ekosistem halal di Indonesia sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia.

"Secara teori dan praksis, industri halal akan makin terkonsolidasi dengan baik yang ujungnya masyarakat dan pelaku industri makin baik," sebut Tholabi.

Peran MUI, kata Tholabi yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, tetap dipertahankan dalam urusan penetapan kehalalan sebuah produk.

Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. Dalam Pasal 10 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan BPJPH dan MUI melakukan kerja sama dalam penetapan kehalalan produk.

Lebih lanjut Tholabi menyebutkan dalam Pasal 33 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ditegaskan tentang penetapan kehalalan produk dilakukan oleh MUI melalui sidang Fatwa Halal dengan paling lama selama 3 hari kerja. 

"Ini saya kira kemajuan luar biasa, fatwa halal MUI dibunyikan dalam sebuah hukum negara yang mengikat semuanya," tegas pengajar Hukum Tata Negara ini.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) se-Indonesia ini optimistis keberadaan BPJPH yang berpijak pada UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang disahkan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono serta UU No 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan mendorong industri halal akan besar di Indonesia.

"Mari seluruh pihak mengawal pelaksanaan aturan ini agar berjalan baik," pungkas Tholabi.(esy/jpnn)


Ahli Al-Qur'an Mushaf Banten Ahmad Tholabi Kharli membandingkan logo halal Indonesia dan sertifikat halal MUI, simak baik-baik.


Redaktur : Friederich
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News