Ahli Auditor Sebut Audit BPK dan BPKP tidak Sah

Kasus Penyertaan Modal PT RBSJ Rembang Rp 25 M

Ahli Auditor Sebut Audit BPK dan BPKP tidak Sah
Ahli Auditor Sukamto dari Kantor Akutansi Publik (KAP) Rembang saat bersaksi di PN Tipikor, Semarang, Senin (10/2). Foto: Jurie Seckamtioko/Jateng Pos

Atas kerjasama itu, Siswadi mengatakan, muncul investigasi BPK RI yang menilai pengelolaan kerjasama PT RBSJ menyimpang. "Atas investigasi, saya disalahkan pada ijin SPBU, yakni sertifikat tanah atasnama saya. Saya siap disumpah dengan cara apapun siap, bahwa saya tidak menerima apa-apa atas kerjasama ini. Saya tidak main-main," kata dia.

Dalam sidang terungkap pula, bahwa atas enam bidang tanah atasnama dirinya yang disangkakan jaksa diperoleh dari dana PT RBSJ, diketahui merupakan milik Siswadi pribadi. Jaksa mengakui, bahwa dakwaan perihal itu, tidak didasari bukti-bukti. "Memang tidak ada buktinya," aku Febri Ristiani.(jack/fuz/jpnn)


SEMARANG - Audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jateng atas kasus penyertaan modal Pemkab Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News