Ahli Auditor Sebut Audit BPK dan BPKP tidak Sah
Kasus Penyertaan Modal PT RBSJ Rembang Rp 25 M
Selasa, 11 Februari 2014 – 06:56 WIB

Ahli Auditor Sukamto dari Kantor Akutansi Publik (KAP) Rembang saat bersaksi di PN Tipikor, Semarang, Senin (10/2). Foto: Jurie Seckamtioko/Jateng Pos
Atas kerjasama itu, Siswadi mengatakan, muncul investigasi BPK RI yang menilai pengelolaan kerjasama PT RBSJ menyimpang. "Atas investigasi, saya disalahkan pada ijin SPBU, yakni sertifikat tanah atasnama saya. Saya siap disumpah dengan cara apapun siap, bahwa saya tidak menerima apa-apa atas kerjasama ini. Saya tidak main-main," kata dia.
Dalam sidang terungkap pula, bahwa atas enam bidang tanah atasnama dirinya yang disangkakan jaksa diperoleh dari dana PT RBSJ, diketahui merupakan milik Siswadi pribadi. Jaksa mengakui, bahwa dakwaan perihal itu, tidak didasari bukti-bukti. "Memang tidak ada buktinya," aku Febri Ristiani.(jack/fuz/jpnn)
SEMARANG - Audit kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Jateng atas kasus penyertaan modal Pemkab Rembang ke PT Rembang Bangkit Sejahtera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY
- Launching Penanaman Jagung Pipil, AKBP Fahrian: Kami Ingin Berhasil Sampai Panen