Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa

Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Pada Maret 2012, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka. Lima di antaranya penanggung jawab proyek dan manajer dari PT Chevron. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua orang lainnya adalah direktur dari perusahaan rekanan, Herlan, direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Sumigata Jaya, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. (boy/jpnn)

JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News