Ahli Bioremediasi Mentahkan Dakwaan Jaksa
Sabtu, 25 Mei 2013 – 15:08 WIB
Pada Maret 2012, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh orang tersangka. Lima di antaranya penanggung jawab proyek dan manajer dari PT Chevron. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua orang lainnya adalah direktur dari perusahaan rekanan, Herlan, direktur pada Perusahaan Kontraktor PT Sumigata Jaya, dan Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri. (boy/jpnn)
JAKARTA - Para saksi yang dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng IME, Pintar Sasar Peserta Prakerja Tingkatkan Kemampuan Berbahasa Mandarin
- Brigjen Purn Achmadi Resmi Terpilih Jadi Ketua LPSK
- KPK Dalami Aliran Uang Suap yang Diterima Pihak PT Antam
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Irjen Midi Siswoko Minta Anak Buahnya Antisipasi Pengamanan Laut