Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Padahal seharusnya UU tersebut tunduk pada UU Penyiaran, karena usaha di bidang penyiaran sangat diproteksi oleh UU  (high regulated industry), dalam ini  UU No 32 Tahun 2002.

Karena itu, imbuh dia, usaha penyiaran tidak memperkenalkan model konglomerasi horizontal, yaitu pengendalian oleh seseorang atau badan usaha (entitas ekuitas) tertentu atas beberapa unit usaha penyiaran.(fuz/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News