Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/4). Persidangan kali ini mengagendakan keterangan sejumlah saksi ahli seperti Prof Dr Alwi Dahlan, Prof Ichsanul Amal, Prof Dr Tjipta Lesmana,  analis ekonomi dan pasar modal Yanuar Rizky, dan   Ketua Pansus UU Penyiaran Paulus Widiyanto.

Para saksi yang berbicara di depan majelis dengan tegas tegas menguatkan pendapat saksi sebelumnya yang mengatakan bahwa pemusatan kepemilikan dan penguasaan frekwensi pada satu orang atau satu badan hukum melanggar UU.

Para ahli menjelaskan, Pasal 18 Ayat 1 harus ditafsirkan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli oleh satu orang atau satu badan hukum.

Demkianpun Pasal 34 Ayat 4, bahwa pemindahtangan frekwensi ke pihak lain melanggar hukum. Dengan demikian, kasus akuisisi Indosiar  oleh PT EMTK misalnya,  jelas cacat hukum karena pemindahtanganan dan pemusatan kepemilikan frekwensi terjadi pada kasus tersebut.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News