Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Para ahli berpadangan, berbagai pelanggaran selama ini terjadi karena pemerintah membiarkan pengusaha bersembunyi dibalik UU Pasar Modal,  untuk mengangkangi UU Penyiaran. Padahal UU Pasar modal harus tunduk pada UU Penyiaran.

 

Paulus Widiyanto  berpendapat, lembaga penyiaran tidak boleh dimiliki secara monopoli atau perorangan. "Sesuai pembahasan dalam rapat kerja Pansus Pasal 18 Ayat 1 harus dibaca tidak boleh terjadi pemusatan kepemilikan oleh satu orang atau satu badan hukum tertentu baik di satu wilayah siaran maupun beberapa wilayah siaran dan sebagai penyeimbang," tegas Paulus.

Keberadaan pasal tersebut menurutnya untuk menjaga keseimbangan penyebaran informasi dengan tetap memberikan kesempatan bagi berkembangnya industri penyiaran lain di Indonesia.

"Pemusatan kepemilikan dan penguasaan berbagai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilakukan melalui mekanisme pengambilalihan saham-saham perusahaan penyiaran yang lain, antara mereka yang sudah mempunyai lembaga penyiaran," ucap dia.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News