Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan

Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Ahli: Frekwensi Tidak Boleh Dimonopoli atau Dipindahtangankan
Sebagaimana diketahui, KIDP mengajukan uji materil atas dua pasal ini,  karena UU Penyiaran sengaja dibenturkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dengan UU Pasar Modal dalam kasus akuisisi Indosiar oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK), yang juga memiliki SCTV dan O Channel.

Dalam hal ini, Kementerian Kominfo dan Bapepam-LK dinilai membiarkan PT EMTK melanggar UU Penyiaran dengan memiliki 3 frekwensi di satu provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar. Padahal  UU itu mengatur sebuah badan hukum hanya boleh memiliki 1 frekuensi di satu provinsi atau setidaknya 2 frekuensi di dua provinsi berbeda.

Terhadap praktek monopoli lembaga penyiaran, Prof Alwi Dahlan , Prof Ichsanul Amal,  dan Prof  Tjipta Lesmana meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsiran yang arif, sehingga frekwensi tidak dikuasai konglomerat tertentu saja dan dengan mudah dipindahtangankan ke pihak lain.

Menurut mereka, praktek monopoli menjadi ancaman bagi industri televisi  dan demokrasi.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji meteril UU No. 32 Tahun 2002 tentanng Penyiaran yang digelar Mahkamah Konstitusi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News