Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar (tengah) pada konferensi pers di Palembang, Rabu (22/5/2024). ANTARA/M Imam Pramana.

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan istri pasien oleh kepolisian.

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut pelaku diduga melancarkan aksinya di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar menyebut oknum dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap perempuan hamil.

Menurut dia, tersangka DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," ujar Kombes Anwar di Palembang, Rabu (22/5).

Menurutnya kejadian berawal saat korban (TAF) sedang menunggui suaminya yang saat itu menjadi pasien yang berobat di RS tersebut.

Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien.

Setelah pasien tidak sadar sisa obat disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.

Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli istri pasien yang lagi hamil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News