Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil
jpnn.com - PALEMBANG - Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan istri pasien oleh kepolisian.
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menyebut pelaku diduga melancarkan aksinya di salah satu rumah sakit (RS) di kawasan Jakabaring, Palembang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar menyebut oknum dokter DRM ditetapkan tersangka melakukan tindak pidana perbuatan seksual secara fisik terhadap perempuan hamil.
Menurut dia, tersangka DRM melakukan tindakan terhadap seorang dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 6 huruf dan atau pasal 6 huruf b dan atau pasal 15 ayat (1) huruf b, 1 dan j Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Dengan adanya laporan dari korban, tersangka dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, kemudian dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) pada Senin (20/5). Lalu dilakukan penangkapan dan tersangka saat ini dalam penahanan," ujar Kombes Anwar di Palembang, Rabu (22/5).
Menurutnya kejadian berawal saat korban (TAF) sedang menunggui suaminya yang saat itu menjadi pasien yang berobat di RS tersebut.
Kemudian tersangka melakukan simulasi jari tangan, lalu tersangka menyuntikkan obat kepada pasien.
Setelah pasien tidak sadar sisa obat disuntikkan tersangka kepada korban pada tangan sebelah kanan.
Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli istri pasien yang lagi hamil.
- RS Bhayangkara Polda Sumsel Beri Pelayan Kesehatan kepada 113 Penyandang Disabilitas
- Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Respons Polda Sumsel Capai 99,6 Persen
- Polisi Ungkap Otak Pelaku Perampokan Bersenpi di Banyuasin, Ternyata
- 29 Anggota Polda Sumsel Terima Penghargaan, Irjen Rachmad Beri Pesan Begini
- Mbak Chintya Jadi Korban Pencurian HP, Sempat Memergoki Pelaku, Ini yang Terjadi
- Polda Sumsel Memusnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi