Waduh, Oknum Dokter Cabuli Istri Pasien yang Lagi Hamil

Setelah korban mengalami pusing kepala dan mengantuk, tersangka melakukan perbuatan seksual secara fisik.
Pada saat itu korban sedang hamil empat bulan.
Korban mengalami luka lecet di payudara sebelah kiri dan luka di lipatan siku kanan bekas tusukan jarum.
Menurut Anwar, tersangka dikenakan Pasal 6 huruf A dan atau Pasal 6 huruf B dan atau Pasal 15 Ayat (1) huruf B, I dan J Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Sementara itu, beberapa karangan bunga menghiasi halaman Mapolda Sumsel karena telah menetapkan tersangka oknum dokter tersebut, yang bertuliskan, antara lain 'Mantap, pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul'.
Selain itu ada pula karangan bunga yang bertuliskan 'Terimakasih pak polisi sudah menangkap oknum dokter cabul dari kami para netizen'. (Antara/jpnn)
Seorang oknum dokter di Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli istri pasien yang lagi hamil.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah