Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin

Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
Pemusnahan mi mengandung formalin di Polda Sumsel dengan cara dibakar. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel memusnahkan 432 kilogram mi kuning yang mengandung formalin dengan cara dibakar.

Mi kuning tersebut merupakan hasil penggerbekan Unit I Subdit I Indagsi di pabrik Jalan Kenanga I Lintas, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau, Kamis (18/4/2024) silam.

Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi menerangkan bahwa penggerbekan mi kuning tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat adanya pabrik mi berformalin.

"Dari laporan itu, kami mendatangi TKP yang dimaksud, dan benar saat di cek para pekerja tertangkap tangan sedang mencampur mi yang sudah jadi ke dalam ember hitam berisi cairan formalin," terang Witdiardi di Polda Sumsel, Rabu (15/5).

Kanit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Hadi S Yanto menyebut pada saat penggerbekan, pihaknya mengamankan lebih kurang 200 kilogram mi mengandung formalin yang siap diedarkan ke pasar di Kota Lubuk Linggau.

"Untuk wilayah operasinya di Pasar Satelit Lubuk Linggau," ujar Hadi.

Kata Hadi, berdasarkan interogasi dari pemilik pabrik berinisial M (53) bahwa lokasi pembuatan mi berformalin itu sudah beroperasi selama lima tahun.

"Dalam satu bulan, pabrik mi berformalin bercampur boraks ditaksir mampu memproduksi 5 hingga 6 ton mi," kata Hadi.

Mie kuning mengandung formalin yang berasal dari pabrik mie di Lubuk Linggau dimusnahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News