Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:05 WIB

Pemusnahan mi mengandung formalin di Polda Sumsel dengan cara dibakar. Foto: Humas Polda Sumsel for JPNN.com.
Hadi berharap adanya pemusnahan mi formalin hari ini dapat menjadi contoh masyarakat sebagai konsumen agar lebih berhati-hati dalam membeli mi basah di pasar.
"Masyarakat harus bisa membedakan mi yang mengandung formalin dengan tidak," terang Hadi.
"Ciri-ciri mi basah menganding formalin itu, mi memiliki bau khas yang menyengat, warna juga lebih terlihat mengkilat dan menarik," tutup Hadi.
Dalam kasus itu, tersangka M dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dan Permenkes RI Nomor 033 Tahun 2012 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (mcr35/jpnn)
Mie kuning mengandung formalin yang berasal dari pabrik mie di Lubuk Linggau dimusnahkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- 1 Tahanan yang Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 3 Masih Buron
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Motif Penyiraman Air Keras terhadap Bagus di Palembang Terungkap, Oalah
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur
- Ini Makanan Mengandung Boraks Temuan BPOM Rejang Lebong