Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar

Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
Romy Rizki yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNI cabang pembantu Bengkalis. Foto: Ditreskrimsus Polda Riau.

jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.

Tersangka baru tersebut adalah Romy Rizki, yang merupakan mantan pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis.

Romy diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan dengan total kerugian negara mencapai Rp46,6 miliar.

Romy Rizki ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 20 Mei 2024 dan langsung ditahan.

Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan saat itu Romy Rizki menjabat sebagai pemimpin kantor cabang BNI 46 Bengkalis pada periode Agustus 2020 hingga April 2021.

Modus yang dilakukannya adalah menyetujui usulan pembiayaan KUR kepada 198 debitur perorangan masing-masing sebesar Rp100 juta untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare dari Doni Suryadi, yang merupakan Penyelia Pemasaran di bank tersebut.

"Uang pencairan KUR tersebut tidak digunakan oleh masing-masing debitur, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Nasriadi Rabu (22/5).

Sebelumnya Polda Riau telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News