Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar

Mereka adalah Eko Ruswidyanto, mantan pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) OBO Bengkalis, dan Doni Suryadi, mantan pegawai Penyelia Pemasaran di BNI Bengkalis.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Doni diamankan di sebuah rumah di Jalan Kamboja Indah, Perum Bumi Indragiri, Kelurahan Tangkerang Timur, kecamatan Tenayan Raya pada Selasa 27 Februari 2024.
Sedangkan tersangka Eko diamankan di Jalan Kartini Nomor 22 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai pada Rabu 28 Februari 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr36/jpnn)
Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BNI cabang pembantu di Bengkalis.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua