Ahli Koreksi Perhitungan Pajak Asian Agri versi JPU
Kamis, 27 Oktober 2011 – 18:21 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa mantan Manager Pajak PT Asian Agri, Suwir Laut. Pada persidangan yang digelar Kamis (27/10), dihadirkan saksi ahli yang juga pengamat ekonomi, Faisal Basri.
Dalam keteranganya, Faisal menghitung besaran pajak lahan sawit seluas 100 ribu hektar atau setara dengan luas kebun yang dimiliki Asian Agri. "Dalam empat tahun, dengan luas kebun 100 ribu hektar, maka pajaknya sebesar Rp 378 miliar," kata Faisal saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Martin Ponto, Kamis (27/10).
Menurutnya, nominal itu berdasarkan perhitungan per hektar yang menghasilkan 4 ton minyak sawit. Setiap ton minyak sawit, berdasarkan harga standar di Rotterdam dipatok US$ 350 (harga standar Rotterdam). Sehingga 1 hektar dapat menghasilkan US$ 1.400 atau setara dengan Rp 12,6 juta (kurs Rp 9 ribu).
Dengan pajak 30 persen, maka per hektar yang dikenai pajak sebesar Rp 945 ribu. "Jika ada 100 ribu hektar, maka pajaknya Rp 94,5 miliar pertahun. Kalau empat tahun artinya pajak sebesar Rp 378 milyar," ujar Faisal.
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri dengan terdakwa mantan Manager
BERITA TERKAIT
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu