Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak

Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak
Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1). Ilustrasi Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dihadirkan sebagai ahli meringankan atau a de charge untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Dalam keterangannya, Agus Surono menyinggung soal subjetivitas hakim dalam menjatuhkan amar putusan terhadap terdakwa dalam satu perkara pidana.

Menurut Agus, majelis hakim menjatuhkan amar putusan berdasar alat bukti. Alat buktinya harus terukur, dua petunjuk, sehingga dijadikan sebagai pedoman atau patokan saat menjatuhkan amar putusan.

Semula penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Pandjaitan mengungkap satu adagium hukum terkenal, yakni 'lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tak bersalah'. Bagaimana adagium ini dikaitkan dengan kewenangan subjektif hakim?" tanya Sahala di ruang sidang.

Agus lantas menjawab ihwal kewenangan subjektif hakim, dirinya tak berani memberikan penilaian.

"Saya intinya mengatakan, prinsip untuk dapat tidaknya dimintai pertanggungjawaban pidana itu ada beberapa syarat, ada kemampuan bertanggung jawab, adanya unsur kesalahan, tidak ada alasan penghapus pidana, dan seterusnya," kata Agus.

Agus mengatakan bilamana unsur melawan hukum tidak terpenuhi, maka terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

"Selama itu semua tak terpenuhi atau salah satu tak terpenuhi, katakanlah tadi paling prinsipil, unsur melawan hukum tak ada, unsur kesalahannya tak ada maka tentu tak bisa dimintai. Kalau soal penilaian subjektif kewenangan majelis saya tak berani menilai," ucap Agus.

Menurut ahli pidana, majelis hakim menjatuhkan amar putusan harus berdasar alat bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News