Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak

Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya maksud dari pernyataan subjektif hakim.
"Kalau begitu pertanyaannya subjektif hakim itu apa maksudnya?" tanya Hakim Suhel.
Menurut Agus, subjektif hakim itu ihwal dalam menilai dan menjatuhkan amar putusan berpegang pada Pasal 183 KUHAP, berdasarkan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu, kata dia, jaksa akan mendalilkan dan membuktikan dakwaannya. Menurut Agus, penasihat hukum pun diberikan kesempatan untuk menguji dakwaan jaksa tersebut.
"Tentu berdasarkan alat bukti yang dihadirkan sesuai fakta-fakta di persidangan, nanti majelis hakim berdasar keyakinannya menilai sesuai hak subjektif majelis hakim, keyakinannya didasari pada alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP," kata Agus. (cr3/jpnn)
Menurut ahli pidana, majelis hakim menjatuhkan amar putusan harus berdasar alat bukti.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Ronny Bara dan Ibunya Diperiksa dalam Sidang Suap Eks Pejabat MA Zarof Ricar
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim