Ahli Pidana Meringankan Hendra Kurniawan & Agus Singgung Subjetivitas Hakim, Simak
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel lantas bertanya maksud dari pernyataan subjektif hakim.
"Kalau begitu pertanyaannya subjektif hakim itu apa maksudnya?" tanya Hakim Suhel.
Menurut Agus, subjektif hakim itu ihwal dalam menilai dan menjatuhkan amar putusan berpegang pada Pasal 183 KUHAP, berdasarkan alat bukti yang ada.
Oleh karena itu, kata dia, jaksa akan mendalilkan dan membuktikan dakwaannya. Menurut Agus, penasihat hukum pun diberikan kesempatan untuk menguji dakwaan jaksa tersebut.
"Tentu berdasarkan alat bukti yang dihadirkan sesuai fakta-fakta di persidangan, nanti majelis hakim berdasar keyakinannya menilai sesuai hak subjektif majelis hakim, keyakinannya didasari pada alat bukti sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 KUHAP," kata Agus. (cr3/jpnn)
Menurut ahli pidana, majelis hakim menjatuhkan amar putusan harus berdasar alat bukti.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Jatuhkan Vonis Bebas, Hakim Minta Negara Pulihkan Nama Baik Terdakwa Kasus Hotel Plago
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun dan Wajib Bayar Rp10 Miliar
- Gema Cita Gelar Aksi Dukung Firli, Minta Hakim Putus Perkara Dengan Nurani
- Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
- Livoli Divisi Utama 2023 Dimulai, Ada Perang Bintang Malam Ini