Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH

Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH
Ahli Tegaskan Perkara Bioremediasi Ranah UU LH

Bachtiar mengaku bingung atas perkara yang melilitnya hingga bergulir di pengadilan pasca gugatan praperadilan atas sah tidaknya penahanan dan penetapan tersangka terhadapnya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. “Kami ajukan praperadilan, ada dua poin putusan, penahanan tidak sah dan penetapan status tersangka saya tidak sah,” ungkap Bachtiar.

Setelah putusan itu, ada dua panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung, tapi Bachtiar tidak memenuhi kedua panggilan tersebut. “Saya berkonsultasi, tidak ada alasan untuk menghadiri panggilan itu untuk di P21 kan. Keputusan praperadilan menyatakan status tersangka saya sudah gugur. Kita bersurat ke Kejagung untuk menyatakan keberatan untuk dinyatakan P-21 tadi. Saya dipanggil 2 kali dan kami balas juga,” paparnya.

Karena tidak memenuhi panggilan, jaksa menjemput paksa Bachtiar. Bachtiar dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan diminta menandatangani sejumlah surat.

“Waktu itu saya ditekan, saya terpaksa tanda tangan sesuatu meski dengan nota tidak setuju. Saya gak mau tanda tangan. Tapi kata jaksa, ini hanya berita jalan ke PN Jaksel. Saya pikir kalau surat jalan tidak ada masalah. Pada saat P-21-kan saya tidak mau dan akhirnya saya dipaksa mendatangani surat kedua oleh Rudi Hartono dan langsung menunjukan satu surat lagi, surat penahanan dan saya tidak punya pilihan, sehingga saya tanda tangan saja. Tidak ada alasan kenapa saya ditahan, saya sempat nanya,” urainya.

Bachtiar juga mengaku, pasca gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik tidak melakukan penyidikan ulang. “Saya tidak pernah diperiksa ulang,” ucapnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf dihadirkan sebagai saksi ahli  pada persidangan perkara dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News