Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah

Penasihat hukum terdakwa turut menghadirkan Ahli Hukum Bisnis dan Dagang dari Universitas Pelita Harapan Jonker Sihombing yang memberikan pendapatnya mengenai perjanjian sewa menyewa antara anak perusahaan BUMN sebagai pemegang dengan perusahaan swasta yang merupakan hubungan keperdataan yang sah secara hukum.
"Perjanjian itu dilakukan secara sah, berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya. Artinya kalau kedua belah pihak sepakat dengan penetapan harga sewa menyewa itu, whatever the price, whats wrong??" ujarnya.
Selain itu, Dr Jonker menyinggung terkait tanggung jawab hukum dari Pesero Komanditer dalam Persekutuan Komanditer (CV).
"Yang menambahkan modal pesero pasif, Pesero Komanditer hanya memasukkan uang/modal, tidak boleh mengurus perusahaan dalam bentuk apapun. Pesero Komanditer tidak bertanggung jawab dan tidak dilibatkan pertanggungjawaban. Jika dia ikut mengurus secara legal, maka dia memiliki tanggung jawab perdata, ikut tanggung renteng" kata dia. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah ahli yang hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi timah sepakat BPKP tak bisa tentukan kerugian negara.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Penyelundupan 1,48 Juta Rokok Ilegal di Truk Ikan Asin Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Ini
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Massa Minta BPKP Riau Percepat Penghitungan Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kepala BPKP Serahkan Ratusan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK