Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala

jpnn.com, PEKANBARU - Penanganan kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ditangani Polda Riau masih berjalan lambat.
Hingga saat ini, proses penyidikan belum menetapkan tersangka, meskipun nilai kerugian negara yang terindikasi cukup fantastis, mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik.
Lambannya proses ini disebabkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang belum juga rampung.
Audit tersebut menjadi komponen krusial untuk menguatkan dugaan kerugian negara dan menetapkan langkah hukum selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa penyidikan akan dilanjutkan setelah hasil audit final diterbitkan.
“Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri,” ujar Kombes Ade Kamis (10/4).
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Di antara aset yang disita adalah rumah di Pekanbaru yang diduga milik mantan Sekretaris DPRD Riau dan eks Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun.
Penanganan kasus dugaan Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang ditangani Polda Riau masih berjalan lambat.
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau