Ahli Waris Nekat Segel Sekolah Dasar
Jumat, 02 Februari 2018 – 23:02 WIB
Sujarwo tak lagi mengakui surat pernyataan bernomor 143/25/ 417.34/16/1998 yang diteken leluhurnya.
''Tidak ada kesepakatan tukar guling lagi. Kami minta tanah ini kembali,'' katanya.
''Dari dulu cuma dijanjikan. Tapi, sampai sekarang, sertifikat tanahnya belum ada,'' imbuhnya.
Penyegelan gerbang SDN 1 Tajug sempat menghebohkan warga hingga mengundang anggota Polsek Siman untuk hadir di lokasi.
Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono ikut turun tangan.
''Ahli waris menuntut sertifikat tanah yang belum terbit kepada pemerintah desa,'' tutur Agus.
Kemarin, polisi berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Siman dan dinas pendidikan untuk mencari solusi.
Ketika penyegelan terjadi, kegiatan belajar-mengajar berlangsung normal.
Ahli waris menyegel sekolah karena sertifikat tanah hasil tukar guling yang dijanjikan Pemerintah Desa Tajug tak kunjung diserahkan.
BERITA TERKAIT
- Ada yang Hingga 100 Kali, 3 Terpidana Jalani Hukuman Cambuk
- Jalan Nasional di Sitinjau Lauik Putus Akibat Tertutup Material Longsor
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- Kasus Perusakan Kantor Gubernur Jambi, Polisi Tetapkan Tersangka Baru
- 2 Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Tuh Wajahnya
- TNI AL Membantu Evakuasi Penumpang Kapal Karam di Kepulauan Meranti