Ahli Waris Nekat Segel Sekolah Dasar

Ahli Waris Nekat Segel Sekolah Dasar
Siswa telantar karena sekolah disegel. Foto: JPG

Sujarwo tak lagi mengakui surat pernyataan bernomor 143/25/ 417.34/16/1998 yang diteken leluhurnya.

''Tidak ada kesepakatan tukar guling lagi. Kami minta tanah ini kembali,'' katanya.

''Dari dulu cuma dijanjikan. Tapi, sampai sekarang, sertifikat tanahnya belum ada,'' imbuhnya.

Penyegelan gerbang SDN 1 Tajug sempat menghebohkan warga hingga mengundang anggota Polsek Siman untuk hadir di lokasi.

Kapolsek Siman AKP Dwi Agus Cahyono ikut turun tangan.

''Ahli waris menuntut sertifikat tanah yang belum terbit kepada pemerintah desa,'' tutur Agus.

Kemarin, polisi berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Siman dan dinas pendidikan untuk mencari solusi.

Ketika penyegelan terjadi, kegiatan belajar-mengajar berlangsung normal.

Ahli waris menyegel sekolah karena sertifikat tanah hasil tukar guling yang dijanjikan Pemerintah Desa Tajug tak kunjung diserahkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News