Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Mulan Jameela : Hanya Kepada Allah Aku Mengadu..

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Bui, Mulan Jameela : Hanya Kepada Allah Aku Mengadu..
Ahmad Dhani dan Mulan Jameela di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Rmoljatim

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana selama satu tahun," kata Hakim Ketua R Anton Widyopriyono.

Vonis untuk Ahmad Dhani lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut suami Mulan Jameela itu dihukum 1,5 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu.

Menurut jaksa, Ahmad Dhani terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mg3/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Ahmad Dhani terbukti menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News