Ahmad Dhani Polisikan Indra Tan
Rabu, 09 November 2016 – 21:01 WIB
Karenanya, pihaknya melaporkan Indra Tan dengan Pasal Pasal 45 junto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dengan Pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Mg4/jpnn)
MUSIKUS Ahmad Dhani melaporkan pengguna Facebook Indra Tan karena diduga menyebarkan konten fitnah. Dhani bersama pengacaranya, Ramdhan Alamsyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syahrini Hamil, Begini Sikap Reino Barack
- Event Supermusic Bersiap Bertandang ke Bogor dan Sukabumi, Ada Efek Rumah Kaca
- Adikara Perkenalkan Primadona Menjelang Album Perdana
- Tengku Dewi Ternyata Sudah Putus Komunikasi dengan Andrew Andika, Ini Alasannya
- Begini Persiapan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Demi Acara Lamaran
- 6 Bulan Pisah Rumah, Yasmine Ow Ngotot Cerai dari Aditya Zoni