Ahmad Dhani Polisikan Indra Tan

Ahmad Dhani Polisikan Indra Tan
Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com

Karenanya, pihaknya melaporkan Indra Tan dengan Pasal Pasal 45 junto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dengan Pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Mg4/jpnn)

 


MUSIKUS Ahmad Dhani melaporkan pengguna Facebook Indra Tan karena diduga menyebarkan konten fitnah. Dhani bersama pengacaranya, Ramdhan Alamsyah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News