Ahmad Dhani Polisikan Indra Tan
Rabu, 09 November 2016 – 21:01 WIB

Ahmad Dhani. Foto dok JPNN.com
Karenanya, pihaknya melaporkan Indra Tan dengan Pasal Pasal 45 junto Pasal 27 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dengan Pasal Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.(Mg4/jpnn)
MUSIKUS Ahmad Dhani melaporkan pengguna Facebook Indra Tan karena diduga menyebarkan konten fitnah. Dhani bersama pengacaranya, Ramdhan Alamsyah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- All-4-One, Brian McKnight, dan Raisa Segera Tampil Sepanggung
- Jonathan Frizzy Tersangka, Benny Simanjuntak Tidak Mau Memperkeruh Suasana
- Jalani Prosesi Siraman, Luna Maya Gunakan Tujuh Sumber Mata Air
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Disiarkan Langsung dari Bali
- Diduga Mengemis di Kota Tua, Pak Tarno Beri Penjelasan
- Alicia Menggugat, Ki Kusumo: Saya Mengikuti Aturan PB PARFI