Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP

Ahmadiyah Tak Bisa Dicantumkan Pada Kolom Agama di KTP
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh. Foto: Radar Cirebon/JPNN.com

"Tapi ke depan malah lebih ektrem lagi saya kira. Bisa saja nanti tak perlu KTP lagi ketika database sudah diakses semua lembaga pelayanan publik dan penduduk telah terdata dengan baik. Ini mungkin saja, tapi saat ini masih diperlukan (KTP dan kolom agama pada KTP, red)," pungkas Zudan.(gir/jpnn)


Selain bukan bagian dari penghayat kepercayaan, Ahmadiyah juga belum berdiri sebagai agama tersendiri. Di Indonesia hanya ada enam agama.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News