Aliran Kepercayaan di KTP, Disdukcasip Tunggu Arahan
jpnn.com, BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi belum menerapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kepercayaan dalam kolom agama di KTP.
“Kami mau minta petunjuk juga, apa otomatis, apa diubah dulu undang–undangnya,” kata Kepala Disdukcapil Erwin Effendi saat dihubungi Radar Bekasi.
Erwin mengatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan dari pemerintah. Selain itu, kata Erwin, dia juga masih menunggu petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
“Enggak, sekarang masih setrip aja. Masih perlu ada petunjuk pelaksanaan, ini akan kami tanyakan di Rakor, kami ikut peraturan aja, kalau secara nasional harus ya harus,” tuturnya.
Terpisah, Pemuka Penghayat Kepercayaan Kota Bekasi, Nurjan (43) mengatakan, pihaknya menyambut baik dikabulkannya gugatan Pasal 61 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP.
“Kalau masalah kedepannya bagaimana nanti aturan dari pemerintah, kami ikut saja peraturan pemerintah. Kami merespon positif,” kata warga Kelurahan Mustika Sari itu.(neo/pj/gob)
Saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi masih menunggu petunjuk pelaksanan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis).
Redaktur & Reporter : Yessy
- Beli Gas Melon dengan KTP Bisa Jadi Solusi Agar Subsidi Tepat Sasaran
- Pembelian Gas LPG 3 Kg dengan KTP Supaya Subsidi Tepat Sasaran
- Kementan Pastikan Ketersediaan Pupuk untuk Masa Tanam I Cukup
- Legislator PKS Minta Pengawasan Pembelian LPG 3 Kilogram Diperketat
- Percepatan Tanam Padi, Mentan Amran: Pupuk Harus Mudah Didapatkan
- Ganjar Pamerkan Program KTP Sakti, Sekaligus Tepis Isu Hapus Bansos