Pengurus MUI: Putusan MK Bawa NKRI Mundur ke Zaman Batu

Pengurus MUI: Putusan MK Bawa NKRI Mundur ke Zaman Batu
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pencantuman aliran kepercayaan di kolom agama KTP telah menimbulkan polemik. Ketidaksukaan dan intoleransi terhadap ajaran-ajaran di luar lima agama resmi negara pun muncul kepermukaan.

Salah satunya dilontarkan oleh anggota Komisi Hukum MUI Anton Tabah Digdoyo. Dia memandang aliran kepercayaan sebagai hal negatif yang tak boleh berkembang di Indonesia.

"NKRI adalah negara beragama bukan negara penghayat aliran kepercayaan. Keputusan MK itu menandakan NKRI mundur ke zaman batu, animisme-dinamisme bakal tumbuh subur lagi di Indonesia, di era sains yang semakin maju," ujar Anton dalam keterangan tertulisnya seperti diberitakan RMOL.co, Kamis (9/11).

Menurut Anton, rezim Orde Baru tak pernah menginginkan aliran kepercayaan berkembang. Presiden Soeharto, lanjut Anton, pernah mengatakan kepadanya bahwa aliran kepercayaan pada akhirnya harus hilang dan menginduk ke agama-agama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Salah satu tujuan pembentukan MUI oleh Orba, tambah Anton lagi, adalah untuk menghindari kesetaraan antara agama dan aliran kepercayaan.

"Jadi dengan disahkannya aliran kepercayaan setara dengan agama ini berarti MUI dan lembaga-lembaga agama telah kalah," tegas mantan ajudan Pak Harto itu.

Anton pun berharap pemerintahan Joko Widodo-Jusu Kalla segera menyadari potensi konflik akibat putusan MK tersebut. Menurutnya, kemajemukan bangsa Indonesia tak perlu ditambah rumit lagi dengan memberi ruang bagi aliran kepercayaan.

"Bangsa Indonesia ini sangat majemuk, dilegalnya aliran kepercayaan makin rentan konflik horizontal," tutup purnawirawan jenderal Polisi ini. (san/rmol)


Anggota Komisi Hukum MUI Anton T Digdoyo takut animisme dan dinamisme bakal tumbuh subur pascaputusan MK terkait aliran kepercayaan


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News